DaerahEkobisRagam

Pemkab Luwu Desak PT Masmindo Segera Bebaskan Lahan Warga

1
×

Pemkab Luwu Desak PT Masmindo Segera Bebaskan Lahan Warga

Sebarkan artikel ini
Kepala DPMPTSP Luwu, Rahmat Andi Paranan

Belopa, Smartnews – Pemeintah Kabupaten (Pemkab) Luwu, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mendesak PT Masmindo Dwi Area untuk segera membebaskan lahan warga.

Kepala DPMPTSP Luwu, Rahmat Andi Paranan mengatakan, pihaknya merasa ragu PT Masmindo tidak serius dalam melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Latimojong.

Menurutnya, hingga kini pihak Masmindo belum menunjukkan kesiapannya untuk melakukan pembebasan lahan milik warga, dan hanya memberikan harapan palsu.

“Masmindo pernah kami desak. Kami juga pertanyakan keseriusan Masmindo melakukan pertambangan di Luwu. Katanya (Masmindo) Kami Serius. Pertanyaannya kalau serius kenapa pembebasan lahan belum juga dilakukan, kalau itu serius,” katanya, Selasa 2 November 2021.

Tidak hanya itu, Rahmat menambahkan, jika selama ini Masmindo melaporkan adanya biaya pembebasan lahan. Namun faktanya, hal tersebut tidak pernah dilakukan.

“Laporanya selama ini ada biaya pembebasan lahan. Namun setelah kita lakukan pengecekan di Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pelaporan biaya pembebasan lahan tidak ada sama sekali,” tambahnya.

Saat ini, PT Masmindo membutuhkan sekitar 1.400 Hektare lahan untuk dikelola sebagai lahan pertambangan. Rahmat berharap, agar PT Masmindo dapat melakukan pembayaran pembebasan lahan milik warga pada akhir 2021 ini.

“Harapan kami di tahun 2021 ini ada lahan yang dibebaskan, supaya bisa dianggap kita bisa melihat keseriusan PT Masmindo,” harapnya.

“Sebab selama ini kita tanya pihak Masmindo hanya menjawab uang pembebasan lahan sudah ada, hanya lokasi yang ingin dibebaskan banyak yang mengklaim, sehingga hal itu yang menjadi alasan belum melakukan pembayaran,” jelas Rahmat.

Dirinya juga berharap, agar kedepannya jika PT Masmindo hendak melakukan pembayaran, warga diminta untuk tidak melakukan tafsiran harga lahan sendiri. Hal ini kata Rahmat, untuk menghindari terjadinya kericuhan.

“Kami harap kepada masyarakat latimojong untuk tidak melakukan sendiri tafsiran nilai harga lahan ia miliki. Biarkan pemerintah yang melakukan tafsiran harga,” pintanya.

“Jika masyarakat yang tentukan nilainya, tentu akan ricuh. karna klaim meklaim lahan tentu pasti terjadi,” pungkasnya. (Rif)