EdukasiPemerintahanRagam

Pemprov Sulsel Perbolehkan PTM Terbatas Hingga Desember, Ini Syaratnya

1
×

Pemprov Sulsel Perbolehkan PTM Terbatas Hingga Desember, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

MAKASSAR-Pemerintah Provinsi(Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), memperbolehkan proses belajar tatap muka secara terbatas bagi sekolah mulai Agustus hingga Desember mendatang.

Hal ini, berdasarkan surat edaran gubernur dengan nomor 420/8349/Disdik yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Belajar tatap muka secara terbatas ini, disesuaikan dengan level situasi pandemi berdasarkan PPKM COVID-19.

Tidak hanya itu, dalam surat tersebut juga menyebutkan jika wilayah yang termasuk dalam ketegori PPKM Level 4 masih diwajibkan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh.

Kemudian maksimal 25 persen tenaga pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan, dapat melakukan persiapan teknis (simulas)i asesmen nasional sampai tanggal 2 September.

Untuk wilayah pada PPKM Level 3, pelaksanaan tatap pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara terbatas atau dengan jarak jauh dengan merujuk pada SKM menteri tentang panduan pembelajaran di masa pandemi dengan maksimal kapasitas 50 persen.

Namun, ada pengecualian yang diberikan kepada sekolah luar biasa soal kapasitas.

“SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB, maksimal 62 persen hingga 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. PAUD maksimal 33 persen kapasitas, menjaga jarak minimal 1,5 meter antar peserta, dan maksimal lima peserta setiap kelas,” kata Andi Sudirman Sulaiman dalam Surat Edarannya..

Sedangkan untuk wilayah PKKM Level 1 dan 2, untuk wilayah yang berada pada zona hijau dan kuning dapat melaksanakan pembelajaran sesuai dengan aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi dengan protokol kesehatan ketat.

Surat edaran ini juga mewajibkan seluruh pendidik telah mendapatkan vaksin.

Tidak hanya itu, PTM juga harus mendapatkan izin kepala daerah setempat, termasuk persetujuan dari orangtua siswa, termasuk kesediaan mereka melakukan antarjemput siswa.

Sekedar informasi, berdasarkan data terbaru tim Satgas Covid-19, di Sulawesi Selatan masih ada tiga wilayah yang dinyatakan masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.

Ketiga daerah itu yakni, Kabupaten Luwu Utara, Wajo dan Kabupaten Enrekang. (*/Tad)