“Saat dilakukan interogasi, terduga pelaku mengaku membeli barang itu dari rekannya di Sidrap. Kami lalu melakukan pengejaran terhadap pemasok Boby, yakni David alias Tepos,” urainya.
“Namun dua tempat yang kami curigai sebagai tempat persembunyiannya di Sidrap dan Sulawesi Tengah, yang bersangkutan tidak ada. Untuk itu, dia telah kami masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambahnya.
“Kami akan terus melakukan pengejaran sampai dia berhasil kami tangkap,” tandasnya. (*)