Sebagaimana diketahui kuota BBM subsidi diusulkan oleh Pemda setempat kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) yang kemudian dilakukan pembahasan usulan kuota di Kementerian ESDM.
Setelah itu disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan penetapan kuota diputuskan oleh DPR RI Komisi 7 & Banggar yang finalnya disampaikan kepada BPH Migas.
Sebagai informasi, pembelian solar subsidi dengan menggunakan QR code telah berjalan sejak Maret 2023 dan saat ini seluruh SPBU telah menerapkannya.
Penerapan QR code akan memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan solar subsidi.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Republik Indonesia No.04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu bahwa pembelian BBM bersubsidi dikhususkan untuk pemilik kendaraan yang telah memiliki QR code dengan pembelian untuk kendaraan roda 4 pribadi sebanyak 60 liter perhari.
Kendaraan umum atau angkutan barang roda empat sebanyak 80 liter perhari dan kendaraan roda enam angkutan barang sebanyak 200 liter perhari.
BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat kurang mampu agar mendapatkan energi dengan harga terjangkau.