Menurut Masriadi, kalaupun ingin melakukan mutasi pegawai, seharusnya seorang Pj Kepala Daerah terlebih dahulu berkonsultasi ke Kemendagri, BKN maupun KASN. “Kalau dapat persetujuan, baru itu bisa dilakukan. Dan itu pun tidak dalam waktu yang sesingkat ini,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kota Palopo, Irfan Dahri mengungkapkan, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Pj Walikota Palopo, Asrul Sani dibolehkan untuk memutasi pegawai dilingkup Pemkot Palopo
“Mutasi 9 staf tersebut sudah berjalan sesuai aturan dan dipastikan tidak melanggar. Sekali lagi kami perlu sampaikan tidak ada yang dilanggar,” ungkap Irfan.
Irfan menyebutkan, mutasi yang dilakukan Pj Wali Kota Palopo, bukanlah jabatan tertentu, melainkan staf.
“Mutasi staf, penyesuaian sesuai kebutuhan dan tidak ada yang dilanggar. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 perihal Persetujuan Mendagri kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam aspek Kepegawaian Perangkat Daerah,” ujarnya.
“Nomor 4 huruf b menyebutkan persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan” jelas Irfan.
Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo, Firmanza DP. Dia menegaskan, jika Pj Wali Kota atau kepala daerah memiliki kewenangan yang sama.
Itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 19 tahun 2023, tertanggal 22 September 2023 ditandatangani, Abdullah Azwar Anas.
“Iya berlaku juga untuk Pj. Iya (bisa mutasi),” tegas Firmanza DP. (*)