Menpan RB Ijinkan Mutasi Pejabat yang Menjabat Belum Genap Dua Tahun

Ilustrasi ASN. (INT)

Palopo, Smartnews.co.id  – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), memberi lampu hijau untuk kepala daerah melakukan rotasi pejabat yang menduduki jabatannya belum dua tahun.

Itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB nomor 19 tahun 2023, tertanggal 22 September 2023 ditandatangani, Abdullah Azwar Anas.

Terdapat tiga poin penting dalam surat tersebut, pertama pejabat pembina kepegawaian dapat melaksanakan rotasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai 2 tahun.

Mutasi tersebut bisa dilaksanakan dengan berbagai pertimbangan, salah satunya kinerja pegawai. Kemudian strategi akselerasi.

Kemudian dalam poin kedua, menjelaskan kinerja yang dimaksud yakni berdasarkan hasil evaluasi periodik. Poin ketiga menyebutkan, mutasi tersebut harus dilakukan dengan berbagai mekanisme.

Azwar Anas mengungkapkan, aturan ini diterbitkan untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah dan mendorong pencapaian percepatan pembangunan nasional.

Dia menjelaskan dalam UU No. 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS mengatur bahwa PPK dilarang mengganti PPT selama dua tahun terhitung sejak pelantikan PPT tersebut.

Ikuti juga kami di Google News Smart News