MK Tolak Permohonan Anies-Cak Imin dan Ganjar Mahfud

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Dok. Istimewa)

Smartnews.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), serta Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Md setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan dilansir dari detikNews, Senin 22 April 2024.

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK lalu membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

Salah satu yang dipertimbangkan MK adalah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum. “Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” tegasnya.

Sementara dalam permohonan Ganjar-Mahfud, MK mengatakan pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin.

Ikuti juga kami di Google News Smart News