“Padahal SPDP itu sudah kami kirimkan kepada tersangka melalui pengacaranya.
Kami sudah undang datang ambil, tetapi karena dia tidak sempat, kami kirimkan lewat WA. Kemudian soal pemeriksaan sebagai saksi, kami sudah periksa Jumawati sebagai saksi, BAP-nya ada,” terang IPTU Arlinansius.
IPTU Arlinansius menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara di Polda Sulsel pasca keputusan praperadilan terhadap kasus itu. Hasil gelar perkara di Polda Sulsel tersebut menyatakan bahwa penyidikan kasus ini tetap bisa dilakukan meski ada putusan praperadilan yang mencabut status tersangka pada Jumawati.
“Kita sudah gelar perkara di sana (Polda). Petunjuknya, penyidikan boleh dilanjutkan. Sehingga kita lanjutkan penyidikannya,” tegas IPTU Arlinansius.
IPTU Arlinansius juga menegaskan, melanjutkan penyidikan dalam kasus ini sama sekali tidak melawan hukum (putusan praperadilan).
Karena putusan praperadilan tidak memerintahkan penghentian penyidikan, tetapi lebih kepada prosedur administrasi dalam penetapan tersangka. (*)