Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu menegaskan tak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayahnya.
“Ini bukti keseriusan kami. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Luwu. Kami ingin lingkungan masyarakat tetap bersih dari barang haram ini,” ujarnya.
Kini, AS ditahan di Mapolres Luwu dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. (*)