DaerahHukum

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Lamasi, 25 Sachet Siap Edar Disita

100
×

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Lamasi, 25 Sachet Siap Edar Disita

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu di Luwu
Pelaku AS (43) saat diamankan di Mapolres Luwu

Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu menegaskan tak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayahnya.

“Ini bukti keseriusan kami. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Luwu. Kami ingin lingkungan masyarakat tetap bersih dari barang haram ini,” ujarnya.

Kini, AS ditahan di Mapolres Luwu dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. (*)