“Serta 1.020 atas nama NL dijemput oleh AS dan 6.280 ND dijemput AB dan HK,” tambah Iptu Jayadi.
Ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Luwu Utara.
“Mereka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 53 Ayat 1 KUHP,” pungkasnya. (*)





