Daerah

Polsek Wasuponda Dinilai Lamban, HAM Lutim Minta Polres Turun Tangan

951
×

Polsek Wasuponda Dinilai Lamban, HAM Lutim Minta Polres Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

*Sudah Sebulan, Kasus Asusila  “Ngambang”

smartnews.co.id, Palopo–Penanganan kasus kekerasan seksual di wilayah hukum Polres Luwu Timur (Lutim) sepertinya patut dipertanyakan.

Pasalnya, kasus dugaan pelecehan yang menimpa anak dibawah umur (korban) ditangani Polsek Wasuponda yang laporannya masuk sejak 7 Juni 2024, hingga Rabu, 14 Agustus 2024, belum ada kejelasan.

Fenomena itupun langsung mendapat reaksi keras dari HAM Lutim.

Dimana kasus dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/VII/2024/SPKT/POLSEK WASUPONDA/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULAWESI SELATAN, dianggap HAM Lutim perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan tertinggi institusi Polri.

Sebab, korban yang maaih berkisar 16 tahun tersebut, sejak kejadian dugaan kekerasan sesksual, korban trauma dan diduga mentalnya terganggu.

Kabid HAM-Lutim BTG, Rihal, kepada wartawan meminta pihak Polres Lutim untuk mengambil alih kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual yang menimpa anak16 tahun di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Lutim.
“Kami menilai bahwa kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual di bawah umur yang saat ini di tangani Polsek Wasuponda, terkesan ngambang dan Lamban. Buktinya, korban maupun keluarganya sampai detik ini belum mendapatkan kepastian hukum,” kara Rihal, Rabu, 14 Agustus 2024.

Rihal mengingatkan bahwa, kasus kejahatan seksual pada anak merupakan kejahatan yang paling serius sehingga harus membutuhkan pulah penaganan yang serius dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan berkolaborasi degan instansi terkait mengenai kasus tersebut. mengingat kata dia, penderitaan yang dialami korban merupakan penderitaan yang akan di bawah seumur hidup.

“Pihak Penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus mempertimbangkan kembali bahwa orang yang terduga melakukan pemerkosaan atau pelecehan seksual di bawah umur ini masih bisa digolongkan sebagai anak di bawah umur atau tidak guna mengambil tindakan yang lebih serius. Hal tersebut harus diperhatikan untuk menjaga integritas dan profesionalisme kepolisian dan takkala pentingnya No Viral No Justice,” tegas Rihal.(iting)