“Apakah itu kita bahas di tingkat banggar atau kah tingkat pimpinan,” tambah Darwis.
Selain itu, Darwis menjelaskan pada APBD perubahan tersebut muncul beberapa program secara tiba-tiba. Dia mengungkapkan, program tersebut berpotensi menebalkan utang Kota Palopo jika dibiarkan.
“Kami tidak ingin ada kegiatan baru yang tidak tahu sumber dananya dari mana untuk dibayarkan nanti, kami tidak ingin ada lagi utang belanja,” tegasnya.
“Pekerjaan-pekerjaan baru ini harus jelas sumber dananya dari mana, Kami bertiga (wakil I dan II) tidak sepakat menandatangani. Karena adanya perubahan nomenklatur yang telah disepakati di forum banggar yang telah diparipurnakan,” tegasnya.
Pembayaran Utang Dihapus
Salah satu penyebab utama DPRD Palopo menolak menyetujui APBD Perubahan ialah Pemkot Palopo dinilai, menghapus program pembayaran utang senilai Rp 30 miliar secara sepihak.
“Yang jelas ada beberapa (alasan penolakan), contohnya pembayaran utang yang dihilangkan. Padahal sudah kita anggarkan di anggaran pokok 2025 kita harus bayar utang senilai Rp 30 miliar,” jelas Darwis.
Darwis mengungkapkan pembayaran utang pada APBD-P tersebut, merupakan rekomendasi dari badan pemeriksa keuangan (BPK) dan Pemprov Sulsel.





