“Dengan melibatkan desa dan stakeholder sejak awal, kita ingin menutup ruang praktik yang merugikan masyarakat,” sambung Sofyan Tamrin.
Transparansi Perekrutan Tenaga Kerja
Direktur PT Masmindo Dwi Area, Erlangga Gaffar menyatakan, mekanisme satu pintu kini menjadi kebijakan resmi perusahaan.
“Masmindo telah menetapkan kebijakan satu pintu rekrutmen. Seluruh kontraktor dan subkontraktor wajib menyalurkan kebutuhan tenaga kerja melalui mekanisme yang disepakati bersama Pemkab dan Pokja,” ujarnya.
“Tidak ada lagi jalur informal atau rekrutmen di luar sistem. Ini cara kami memastikan proses lebih tertib, transparan, dan berpihak pada masyarakat,” tegasnya.
Mekanisme perekrutan yang disepakati meliputi pengajuan kebutuhan tenaga kerja dari MDA maupun kontraktor, pendaftaran pelamar melalui perangkat desa maupun jalur perusahaan.
Serta verifikasi identitas dan kependudukan oleh pemerintah desa. Data pelamar kemudian kumpulkan oleh tim Community Development Masmindo dan diserahkan ke komite rekrutmen Pokja untuk dipetakan serta diintegrasikan ke basis data bersama.





