Smartnews.co.id, Luwu Timur – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menolak gugatan yang diajukan oleh mantan Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, Muh. Siddiq BM, terkait pemberhentiannya dari jabatan pimpinan dewan.
Gugatan tersebut diajukan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 683/V/Tahun 2025 tentang Peresmian Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Luwu Timur Masa Jabatan 2024–2029.
Perkara ini teregister di PTUN Makassar dengan nomor perkara 29/G/2025/PTUN.MKS. Dalam sidang putusan yang digelar pada 18 September 2025, majelis hakim memutuskan untuk menerima eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.
“Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp457.500,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari situs resmi PTUN Makassar, Minggu (5/10/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa PTUN Makassar belum berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut, sebab penggugat belum menempuh seluruh upaya administratif sebagaimana diatur sebelum mengajukan gugatan.
“Oleh karena eksepsi tergugat mengenai kewenangan pengadilan dinyatakan diterima, maka terhadap pokok perkara tidak relevan lagi dipertimbangkan,” tulis hakim dalam salinan putusan.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan menerbitkan SK pemberhentian Muh. Siddiq BM setelah menerima usulan resmi dari Ketua DPRD dan Bupati Luwu Timur.





