“Yakin saja ketika tidak ada Perda yang mengatur itu maka akan habis pedagang – pedagang kecil di Luwu, karena kita lihat sendiri ritel modern ini sangan gampang dan mudah membangun tokonya dimanapun mereka mau”
“Wakil rakyat kemana ?”salah satu fungsi dari wakil rakyat itu untuk melindungi dan membela para pelaku usaha kecil yang kini terancam oleh gempuran ritel modern,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa ini bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga soal keadilan dan keberpihakan pada warga lokal yang berjuang di tengah persaingan yang tidak seimbang.
Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Luwu, Muh Rudi yang dimintai tanggapan terkait hal tersebut mengaku belum menerima informasi lengkap soal perizinan ritel modern ini.
“Kita konfirmasi ke Dinas Perdagangan selaku OPD teknisnya,” ungkap Rudi.
Dia menyebut, pihaknya akan mengundang OPD terkait untuk memperjelas informasi tersebut. “Kalau ada informasi, saya akan undang OPD terkait dan kita bahas, biar jelas semua,” tutup Pak Rudi.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu, Ruslang mengaku tidak memiliki kewenangan untuk membatasi laju pertumbuhan ritel modern.
Sebab katanya, Dinas Perdagangan hanya mengeluarkan rekomendasi dagang, sementara izin pembangunan merupakan kewenangan Dinas Perizinan dan PUPR.
“Kami Perdagangan tidak mungkin mengeluarkan rekomendasi tanpa ada izin PBG dan izin lainnya,” tutup Kadis Perdagangan.
Sementara itu, Anggota DPRD, Ketua Komisi II Sulaiman yang dimintai tanggapan via telpon belum memberikan jawaban. (Ali Akbar)