Palopo, Smartnews.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo, Firmanza DP mengungkapkan, Penjabat (Pj) kepala daerah bisa melakukan mutasi.
Menurutnya, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Dalam surat tersebut, kepala daerah diberi kewenangan untuk melakukan rotasi pejabat yang masa jabatannya belum genap dua tahun.
“Iya berlaku juga untuk Pj,” kata Firmanza saat dikonfirmasi, Rabu 11 Oktober 2023.
Tidak hanya merujuk pada SE Menpan RB, lampu hijau bagi Pj kepala daerah melakukan mutasi juga tertuang pada SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022.
Sekedar informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), memberi lampu hijau untuk kepala daerah melakukan rotasi pejabat yang menduduki jabatannya belum dua tahun.
Itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB nomor 19 tahun 2023, tertanggal 22 September 2023 ditandatangani, Abdullah Azwar Anas.