“Dugaan kami Pemerintah Kabupaten Luwu membiarkan tambang tersebut beroperasi, pasalnya DPRD Luwu telah mengeluarkan rekomendasi dan meminta Bupati Luwu untuk memberhentikan tambang tersebut,” ujarnya.
“Namun faktanya hingga saat ini tambang tersebut masih beroperasi dan bahkan malahan menjadi-jadi mencemari air Sungai Suso ini,” tambah Rifky.
Dia juga mendesak, Bupati Luwu untuk tegas dalam menyikapi persoalan ini, karena salah satu Perusahan Daerah Air Munimnya (PDAM) yang bahan bakunya berasal dari Sungai Suso.
Rifky menjelaskan, hal ini akan sangat berbahaya dan akan berdampak kepada kesehatan masyakarat yang mengkomsumsi air yang tercemar.
Salah satu penyakit yang akan mengintai masyarakat ialah penyakit ginjal karena mengkonsumsi air tercemar tersebut.
“Akan ada ribuan balita di Kabupaten Luwu terancam stunting, dan berapa ribuh masyakrat yang akan terancam penyakit ginjal karena mengkonsumsi air tercemar tersebut,” jelas Rifky.
Rifky menilai, aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Luwu adalah bentuk kegagalan pemerintah dalam melindungi kesehatan rakyat dari ancaman tambang emas ilegal.





