Apalagi katanya, DPRD mengeluarkan rekomendasi yang disaksikan langsung perwakilan Dinas Pengelola Lingkungan Hidup (DPLH) Sulsel, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel, OPD di Luwu dan Aliansi dari (AMASS).
“Ini telah mempunyai kekuatan hukum kerena sifatnya keputusan bersama untuk menunutup tambang emas ilegal tersebut,” ujarnya.
“Tapi faktanya hingga sampai saat ini tambang emas ilegal tersebut masih beroperasi, lantas kami pertanyakan kepada Pemkab Luwu tugas kalian ini sih sebenarnya apa ?,” ungkapnya.
“Bukankah tujuan berdirinya suatu pemerintahan dalam negara ini mengutamakan keselamatan rakyat nya (Salus Populi Suprema Lex Esto) keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tutup Rifki. (*)





