DaerahKALTIM

Tanggapi Perusahaan yang Tidak Taati Perda Ketenagakerjaan, Wakil Ketua DPRD Kutim : Mereka Wajib Patuh

626
×

Tanggapi Perusahaan yang Tidak Taati Perda Ketenagakerjaan, Wakil Ketua DPRD Kutim : Mereka Wajib Patuh

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Kutai Timur, Arfan.

KUTIM – Untuk melindungi tenaga kerja lokal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan pada Mei 2023 lalu. Perda itu pun telah disosialisasikan kepada perusahaan yang ada di Kutim.

Untuk makin memperkuat Perda tersebut, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup).

Ada tiga poin penting yang menjadi fokus pembahasan Perbup ketenagakerjaan dalam memperkuat Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Pertama, soal pendidikan dan penyiapannya untuk sumber daya manusia (SDM). Lalu yang kedua, ada pola rekrutmen karyawan oleh perusahaan di Kutim.

Dan ketiga adalah membangun pola hubungan industrial. Namun, masih banyak perusahaan yang tidak patuh pada perda dan perbup itu.

Terutama pada poin kedua, pola rekrutmen karyawan perusahaan di Kutim. Pada poin itu, perusahaan wajib merekrut 80 persen warga lokal dari total karyawan mereka.

Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan menanggapi hal itu. Dia mengatakan, aturan mengenai ketenagakerjaan wajib diikuti seluruh perusahaan di Kutim.

“Mereka datang di Kutai Timur sudah ada perjanjian bahwa wajib patuh terhadap aturan yang berlaku,” tegas Arfan.

Politisi Nasdem itu menjelaskan, DPRD Kutim terus mendorong perusahaan agar mentaati aturan itu. Bila tidak, Arfan bahkan siap menyidak perusahaan yang membandel.

“Kami mendorong agar perusahaan itu merekrut 80 persen tenaga kerja lokal. Kami harapkan perusahaan patuh pada aturan ini. Kami siap melakukan sidak bila memang perusahaan masih membandel,” tegas Arfan.

Selain itu, Arfan juga meminta peran serta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk mendesak perusahaan tersebut. Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah rutin melakukan sosialisasi.

“Kadis Tenaga Kerja harus juga rajin melakukan sosialisasi mengenai aturan itu. Ini juga untuk menekan angka pengangguran di Kutim,” katanya.

Dia menilai, bila aturan tersebut dilaksanakan seluruh perusahaan yang ada di Kutim, maka tidak ada lagi pengangguran di Kutai Timur.

“Kami harapkan perusahaan-perusahaan yang ada di Kutai Timur untuk taat dan patuh pada aturan yang telah ditetapkan. Kalian mencari makan disini, harus juga memberikan dampak positif bagi daerah,” imbuhnya.

Untuk mengurangi pengangguran, Arfan berharap, perusahaan yang ada di Kutim menaati Perda dan Perbup yang telah disepakati. (adv)