Hukum

Terdakwa Pemalsuan Dokumen di Palopo Minta Keadilan ke Presiden

52
×

Terdakwa Pemalsuan Dokumen di Palopo Minta Keadilan ke Presiden

Sebarkan artikel ini

Palopo, Smartnews – Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat kematian, Allung Padang, yang saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Palopo meminta keadilan kepada Presiden Joko Widodo atas kasus yang menjeratnya saat ini.

Menurutnya, kasus yang menjeratnya saat ini sangat dipaksakan dan tidak memiliki landasan hukum.

“Saya didakwa bahkan sempat mendekam dalam sel tahanan Polres Palopo atas perbuatan yang sama sekali saya tidak pernah lakukan,” kata Allung, Selasa 19 Oktober 2021.

Saat ini, Allung sementara menjalani persidangan di PN Palopo dan telah dituntut 2,6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Oleh penyidik Polres Palopo dan JPU Kejaksaan Negeri Palopo, dirinya disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan memalsukan surat kematian. Surat kematian merupakan salah satu dokumen yang membuktikan bahwa seseorang telah meninggal diunia.

Allung dijerat Pasal 266 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen Junto Pasal 55 Ayat (1) KHUP dengan ancaman hukuman enam tahun pidana penjara.

Kasus yang menjerat Allung ini bermula dari laporan Kepala Bidang Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, Supiati.

Supiati yang mengaku telah mendapat kuasa dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo melaporkan Allung atas dugaan pemalsuan surat kematian Jahra, ibu kandung Allung.

Atas laporan Supiati ini, penyidik Polres Palopo kemudian menetapkan dirinya sebagai tersangka pada 31 Desember 2020 dan langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Palopo selama 56 hari. Allung baru bisa menghirup udara segar pada 25 Pebruari 2021 dengan status tahanan kota.

“Saya ditahan hingga sampai ke proses persidangan atas tuduhan pemalsuan dokumen. Sementara saya sama sekali tidak pernah mengurus atau menyuruh orang mengurus surat kematian ibu saya. Surat itu (surat keterangan kematian) juga sama seklai saya tidak pernah gunakan,” katanya.

Allung mengakui, tahun 2016, surat kematian ibunya telah diterbitkan pihak Kelurahan Lagaligo. Namun bukan dirinya yang mengurus surat kematian tersebut melainkan diurus oleh M Ridwan, menantu dari sepupu Jahrah yaitu Aminah.

“Setelah surat kematian itu jadi, saya lalu ditelepon untuk mengambilnya. Sejak surat kematian itu saya terima, tidak pernah sekalipun saya menggunakan surat kematian itu untuk kepentingan apapun, termasuk gugatan perdata yang kami menangkan di MA (Mahkamah Agung),” katanya.

Pasca terbitnya surat kematian yang diurus Ridwan, kemudian terbit lagi surat kematian kedua atas nama Jahrah. Lalu terbit lagi surat kematian ketiga dan keempat.

Surat kematian yang ketiga inilah yang dilaporkan Supiati ke Polres Palopo karena menilai Allung telah memalsukan surat kematian dengan menyuruh Salsamilah mengurus surat kematian yang kemudian digunakan untuk gugatan perdata ke MA.

“Saya dituduh menyuruh Salsamilah mengurus surat kematian ibu saya. Sementara saya sendiri tidak kenal siapa itu Salsamilah. Jangankan kenal, bertemua saja saya tidak pernah,” tegasnya.

Lucunya lagi, hingga polisi melimpahkan kasus saya ini ke kejaksaan bahkan sampai ke persidangan, Salsamilah ini tidak pernah dimintai keterangan baik oleh penyidik Polres Palopo maupun jaksa yang menangani kasus saya ini, jelas Allung.

“Saya memohon keadilan Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Jaksa Agung atas apa yang saya alami saat ini. Saya yakin bahwa keadilan di negeri yang tercinta pasti masih ada. Hanya mungkin masih tersembunyi bagi saya keadilan itu,” kata Allung sembari menundukkan kepalanya.

Sekadar diketahui, Allung merupakan ahli waris dari orangtua angkatnya Jahrah, pemilik lahan yang memenangkan kasus perdata terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo di Jl Durian, Kota Palopo.

Sebelumnya, Pemkot Palopo membangun pertokoan di atas lahan yang sebagian adalah milik Jahrah. Dari ratusan ruko yang dibangun Pemerintah Kota Palopo, sekitar 60 ruko berdiri di atas lahan milik Jahra.

Dalam proses gugatan, Jahrah meninggal dunia dan Allung dipercaya sebagai ahli waris dan memenangkan gugatan perdata tersebut melalui putusan Mahkamah Agung.

Setelah dinyatakan menang kasasi oleh Mahmakah Agung, Allung masih penuh harapan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palopo untuk segera melakukan eksekusi atas lahan tersebut.(*)