Jakarta, Smartnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Bantaeng, Wawan Ridwan.
Wawan diduga ikut terlibat dalam kasus yang enjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Sebelumnya, Wawan telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut. Komisi Antirasuah itu telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh Wajib Pajak (perusahaan), terkait pemeriksaan perpajakan tahun pajak 2016-2017.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa tim penyidiknya mendatangi kantor Wawan pada Rabu (10/11) sekira pukul 13.00 WITA.”Rabu, 10 November 2021, sekitar pukul 13.00 WITA, Tim Penyidik KPK mendatangi Tersangka WR yang sedang berada di kantor di Kota Makassar,” ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Lebih jauh, Ghufron mengatan, penangkapan ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan karena KPK menilai dalam proses penyelesaian penyidikan perkara pajak dimaksud, Wawan tidak kooperatif.
“Kemudian setelah ditangkap, Tersangka WR di bawa ke Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan awal dan hari ini 11 November 2021) yang bersangkutan dibawa ke Jakarta dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.
KPK menetapkan Wawan Ridwan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 sampai dengan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Ditetapkannya Wawan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara terdakwa Angin Prayitno Aji (APA).
Wawan sendiri merupakan supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak dan sebelumnya menjabat Kepala Pajak Bantaeng Sulsel sampai Mei 2021.
Saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara.