DaerahHukumNasional

Terlibat Kasus Pajak, KPK Tangkap Kepala KPP Pratama Bantaeng

91
×

Terlibat Kasus Pajak, KPK Tangkap Kepala KPP Pratama Bantaeng

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Bantaeng, Wawan Ridwan, Kamis 11 November 2021.

Selain Wawan, kata Ghufron, pihaknya juga menetapkan tersangka lainnya yakni Alfred Simanjuntak.

Alfred merupakan ketua tim pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak yang saat ini menjabat fungsional pemeriksaan pajak pada Kanwil DJP Jawa barat 2.

Diketahui, kasus yang menjerat Angin dan Dadan adalah dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh Wajib Pajak (perusahaan), terkait pemeriksaan perpajakan tahun pajak 2016-2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Keduanya saat ini menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keduanya didakwa menerima suap dari para konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yang mewakili tiga perusahaan.

Tiga perusahaan itu yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. (*)