Menurutnya, penerapan sistem pemilihan proporsionla tertutup merupakan kemunduran demokrasi, sebab katanya sistem tersebut merupakan pengalaman buruk pada masa orde baru.
“karena ketua partai yang akan memiliki otoritarian menentukan siapa yang akan duduk di kursi parlemen sehingga dapat memundurkan demokrasi,” katanya.
Lebih jauh, pria yang akrab disapa Perkasa itu mengatakan, sistem pemilu proporsional tertutup sangat koruptif dan juga menciderai amanat reformasi dan mengingkari putusan MK Nomor 22-24/PPU-VI/2008 yang di pertegas dalam UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.
Menurutnya sejak reformasi UU menyepakati sistem pemilihan terbuka. Rakyat ingin perubahan, kedaulatan, dan kemerdekaan dalam menentukan figurnya untuk duduk di legislatif.
“Dan pada intinya kami akan terus menolak sistem pemilihan proporsional tertutup karena Jagan sampai dengan sistem tersebut rakyat dipimpin oleh Tikus-tikus yang tunduk dengan pemerintah (eksekutif),” tegasnya.
“Maka dari itu kami menginginkan MK bersikap tegas dan adil untuk memutuskan pemilihan di tahun 2024 mendatang di adakan dengan sistem proporsional terbuka,” jelasnya.
Karena sampai hari ini MK masih melakukan uji materiil (judicial Review) dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022. Terkait UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu). (*)





