Massa aksi juga mendesak pemerintah dan DPR RI untuk kembali menggunakan UU 32 Tahun 2004, khusus calon DOB yang telah memiliki RUU dan Ampres.
Sekedar di ketahui, Luwu Tengah merupakan wilayah Walenrang-Lamasi yang terletak di bagian utara Kabupaten Luwu. Daerah tersebut, terpisah secara administratif dari induknya.
Wilayah Walenrang-Lamasi dan Luwu dipisakan daerah Kota Palopo yang merupakan daerah otonom.