“Kita tidak tau sanksinya nanti seperti apa, cuma dalam regulasinya itu bisa jadi kena sanksi etik. Lihat saja nanti hasil akhirnya seperti apa,” jelasnya.
Disamping itu, dirinya juga mengimbau agar masyarakat yang tercatat sebagai PPNPN yang digaji menggunakan dana APBD dan APBN bersikap netral selama tahapan pilkada berlangsung.
“Dengan kejadian seperti ini, seluruh pihak yang dimaksud (PPNPN) itu juga harus bersikap netral bukan hanya ASN, TNI, POLRI dan Penyelenggara namun PPNPN juga perlu menjaga netralitasnya, ini untuk jenjang karirnya jadi tetap harus mengutamakan disiplin dalam bertindak,” tandasnya.
Arzad menuturkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2023.
“Di surat itu jelas tertulis bahwa, Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan,” tuturnya.
Selain Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2023, hal tersebut juga dimuat dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 200.2/4346/BKD Tahun 2024 Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024. (*)





