Palopo, Smartnews – Koalisi Advokat untuk Kemerdekaan Pers dan Berekspresi menilai, putusan majelis hakim dalam kasus jurnalis Berita.news, Muhammad Asrul menjadi pukulan telak bagi kemerdekaan pers di Indonesia.
Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, menjatuhkan vonis tiga bulan penjara untuk Asrul. Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana 1 tahun penjara karena dituduh melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam keterangan persnya, Koalisi Advokat untuk Kemerdekaan Pers dan Berekspresi mengatakan hakim telah mengakui dalam putusannya bahwa berita.news sebagai media pers, Asrul sebagai wartawan, dan berita yang dipermasalahkan sebagai produk jurnalistik.
“Dalam hal yang dipersoalkan adalah Produk Jurnalistik maka pertanggungjawabannya ada pada penanggungjawab media, bukan individu jurnalis,” kata Abdul Azis Dumpa perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Selain itu, jurnalis yang mengerjakan tugas jurnalistiknya dan menerbitkan produk jurnalistik semestinya tidak dapat dipidana karena menjalankan fungsi berdasarkan UU Pers dan jika mengacu pada SKB pedoman penerapan UU ITE, produk jurnalistik tidak merupakan delik dalam Pasal 27 ayat (3).
“Putusan ini juga menjadi anomali di tengah kritik tajam dan terhadap UU ITE, yang saat ini masuk dalam prolegnas untuk direvisi karena telah menelan banyak korban kriminalisasi termasuk jurnalis,” tambahnya.
Pemidanaan terhadap produk jurnalistik dengan UU ITE sebagai bukti tidak efektifnya penerbitan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi UU ITE.
“Sehingga pemerintah dan DPR mesti melakukan revisi terhadap pasal-pasal yang bermasalah, dan bukan menambah pasal yang lebih berbahaya,” jelas Azis Dumpa.
Penerapan pasal-pasal secara serampangan oleh aparat penegak hukum terhadap Asrul menimbulkan kesan adanya relasi asimetrik, dimana UU ITE dipakai oleh orang berkuasa untuk memenjarakan siapa saja.
“Atas putusan tersebut Koalisi akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Koalisi Advokat untuk Kemerdekaan Pers dan Berekspresi merupakan gabungan dari tiga lembaga yakni, LBH Pers, LBH Makassar dan PaKUITE-SAFEnet.