Palopo, SmartNews – Berakhir sudah pelarian HH (26), warga Luwu yang melakukan pencurian 20 tabung di salah satu warung jalan Andi Mappanyompa, Palopo.
Personil gabungan Polsek Wara bersama Resmob Polres Luwu meringkusnya di Jalan Patiandjala Kota Palopo.
Pelaku sendiri merupakan warga Desa Pattedong Selatan, Kabupaten Luwu.
Kanit Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar menjelaskan, kronologis pencurian tersebut.
Pada pukul 01.00 WITA dini hari, pelaku masuk melalui jendela warung dengan cara mencongkel.
Dia lalu mengambil barang jualan di warung tersebutbberupa, 20 buah tabung elpiji 3 kg, uang tunai Rp 240 ribu, Cup Scaler (alat pres minuman), mesin cuci Mobil.
“Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta,” kata Iptu A Akbar.
Warung miliknya disatroni maling, korban lalu melaporkan itu kepada aparat kepolisian.
Polsek Wara lalu melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pelaku juga menjadi incaran Polres Luwu dengan kasus yang sama.
Keberadaan pelaku pun berhasil diketahui. Personil gabungan Polsek Wara dan Polres Luwu pun berhasil menangkap pelaku.
Dari hasil interogasi, HH mengakui perbuatannya. Hanya saja, sebagian barang curiannya itu telah dia jual.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 15 tabung 3 kg.
“Barang bukti lainnya masih dalam pencarian aparat yang berwajib,” pungkasnya. (***)