HeadlineKALTIM

DPRD Kutim Gelar Paripurna Dua Raperda, Dengar Pendapat Pemkab Soal Pandangan Fraksi

1006
×

DPRD Kutim Gelar Paripurna Dua Raperda, Dengar Pendapat Pemkab Soal Pandangan Fraksi

Sebarkan artikel ini
Paripurna DPRD Kutim membahas dua raperda usulan pemerintah.

KUTIM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Joni memimpin rapat paripurna yang membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda), Rabu (15/5/2024). Raperda usulan Pemerintah itu tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, serta Raperda Ketertiban Umum.

Dalam rapat paripurna kali mengagendakan mendengar tanggapan Pemerintah terhadap pandangan umum tujuh fraksi DPRD Kutim. Asisten 1, Poniso Suryo Renggono hadir membacakan tanggapan pemerintah mewakili Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.

Pada kesempatan itu, dia mengucapkan terimakasih kepada tujuh fraksi yang setuju dua raperda usulan pemerintah itu untuk ditindaklanjuti. Tak hanya itu, dia juga mengungkapkan saran, kritik dan pandangan kritis DPRD Kutim akan dijadikan referensi untuk membuat produk hukum yang adil bagi seluruh masyarakat Kutim.

“Pemkab Kutai Timur mengucapkan terimakasih atas tindaklanjut dua Raperda usulan pemerintah. Saran, masukan, pandangan kritis masing-masing fraksi merupakan referensi yang berharga bagi kami dalam rangka membuat produk hukum daerah yang berkeadilan dan mempunyai kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Poniso.

Menanggapi usulan fraksi DPRD Kutim mengenai perlindungan masyarakat terhadap bahaya kebakaran, Poniso mengatakan, pihaknya berkomitmen melindungi seluruh masyarakat Kutim dari bahaya potensi kebakaran serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

“Terkait dengan peningkatan infrastruktur dan SDM yang kompeten, Pemkab telah merumuskan dalam Raperda dengan melakukan penyediaan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran, penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan serta alat pelindung diri yang sesuai dengan standar,” kata Poniso.

“Selain itu pemkab juga melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur pencegahan bahaya penanggulangan kebakaran dan penyelamatan,” sambungnya.

Selain itu, Poniso juga menanggapi pandangan fraksi DPRD Kutim mengenai keterlibatan masyarakat serta penyebaran informasi mengenai raperda ini.

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan simulasi, serta pelatihan kepada masyarakat dan dunia usaha. Hal itu dilakukan agar masyarakat dan pelaku usaha mengetahui cara melakukan pencegahan serta menanggulangi bahaya kebakaran.

“Kami akan melakukan koordinasi dan mengoptimalkan pelayanan masyarakat mengenai pencegahan terhadap kebakaran dalam dunia usaha dan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, tanggapan Pemkab Kutim mengenai raperda ketertiban umum ialah berkomitmen menjaga hak-hak masyarakat sesuai Undang-undang. Ini dilakukan agar masyarakat hak-hak masyarakat tidak diabaikan.

“Selain itu, kami akan juga akan melakukan pembahasan raperda ketertiban umum melalui konsultasi publik, sosialisasi dan seminar. Ini dilakukan demi menjamin hak partisipasi masyarakat,” tandasnya.

“Kami harapkan, dua Raperda ini membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Kutai Timur,” harapnya. (adv)