DaerahHeadlineKALTIM

Anggota DPRD Kutim : Pesantren Harus Didaftar ke Kemenag, Jika Tidak Ditertibkan

628
×

Anggota DPRD Kutim : Pesantren Harus Didaftar ke Kemenag, Jika Tidak Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kutim, Maswar.

KUTIM – Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Maswar meminta masyarakat untuk selektif dalam memilih pesantren untuk anak mereka. Menurutnya, banyak pesantren yang beroperasi secara ilegal dan tidak terdaftar di Kementerian Agama.

“Saya mengimbau masyarakat, pilih pesantren atau sekolah-sekolah agama itu yang benar. Serta memiliki legalitas yang dikeluarkan Kemenag,” ungkap anggota Komisi A DPRD Kutim itu kepada awak media beberapa waktu lalu.

Bukan tanpa alasan Maswar mengimbau hal itu. Dia menjelaskan, Pesantren yang tidak terdaftar di Kemenag berpotensi lebih besar melakukan penyimpangan. Sebab, aktivitas mereka tidak dalam pengawasan kementerian agama.

Apalagi, saat ini banyak kasus pelecehan seksual anak yang terjadi di lingkungan pesantren. Dia menilai kasus ini terjadi karena pengurus pesantren leluasa melakukan aktivitasnya tanpa diawasi kementerian agama.

“Banyak terjadi kasus pelecehan seksual itu di sekolah-sekolah seperti itu yang terjadi di pesantren yang tidak terdaftar di Kemenag. Kalau dia terdaftar kemenag, maka kemenag akan melakukan pengawasan rutin dan sosialisasi,” tuturnya.

Dia juga memaparkan, masih banyak pesantren di Kutai Timur yang tidak terdaftar di Kemenag. Dan salah satunya adalah pesantren tempat pelecehan seksual kepada santri mereka yang dilakukan pengurus pesantren. Kasus ini baru saja terungkap.

Dia juga memaparkan pesantren yang didirikan haruslah dilengkapi dengan izin yang sah. Serta didaftarkan ke Kementerian Agama. “Pesantren – pesantren yang didirikan itu harus didaftarkan, kalau tidak didaftarkan harus ditertibkan,” tegasnya.

Untuk penertiban pesantren tak berizin itu, Maswar mengaku DPRD Kutim telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan instansi terkait. Itu dilakukan untuk mengevaluasi pesantren yang tak berizin tapi beroperasi di Kutai Timur.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenag untuk mengevaluasi jumlah praktik pendidikan agama untuk diinventarisir dan diberikan teguran – teguran. Bahkan sampai penutupan jika ditemukan pelanggaran,” tandasnya. (adv)