DaerahPolitik

Babak Baru Kasus Dugaan Ijazah Palsu Trisal Tahir, Polda Sulsel Periksa KPU Palopo

42
×

Babak Baru Kasus Dugaan Ijazah Palsu Trisal Tahir, Polda Sulsel Periksa KPU Palopo

Sebarkan artikel ini
Trisal Tahir

Smartnews.co.id, Palopo – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu mantan Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir memasuki babak baru. Kasus yang menjerat suami Naili itu, kini diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Trisal Tahir merupakan peraih suara terbanyak di Pilwalkot Palopo 2024. Hanya saja, kemenangannya itu digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia dituding menggunakan ijazah paket C palsu.

Hakim MK yang tak yakin dengan keabsahan ijazah milik kandidat yang usungan Partai Gerindra dan Demokrat, membuat Trisal Tahir didiskualifikasi dari pencalonan.

Pasca putusan MK, Trisal Tahir dilaporkan ke Mapolres Palopo, atas tuduhan penggunanaan ijazah paket C palsu. Laporan tersebut dilayangkan KPU Palopo, pasca menolak rekomendasi Bawaslu Bawaslu.

Hanya saja, penanganan kasus tersebut tidak menemui titik terang hingga akhirnya diambil alih Polda Sulsel. Itu diketahui berdasarkan surat pemanggilan dari Ditreskrimsus kepada Ketua KPU Palopo perihal permintaan keterangan dan dokumen.

“Dengan hormat kepada saudara, bahwa Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana setiap orang yang menggunakan ijazah, serta kompetensi, gelar akademik profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu,” bunyi surat panggilan yang ditujukan kepada Ketua KPU Palopo.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Palopo, Hary Zufikar yang konfirmasi membenarkan adanya pemanggilan pemeriksaan tersebut.