DaerahRagam

Bea Cukai Sita 1750 Bungkus Rokok Ilegal di Luwu Timur

53
×

Bea Cukai Sita 1750 Bungkus Rokok Ilegal di Luwu Timur

Sebarkan artikel ini

Malili, Smartnews – Bea Cukai Malili bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita 1750 bungkus atau 35 ribu batang rokok dalam operasi pasar gabungan di sejumlah wilayah di Kabupaten Luwu Timur, Sabtu 16 Oktober 2021.

Kepala Bea Cukai Malili, Firman Bunyamin mengatakan, operasi tersebut untuk menekan peredaran rokok ilegal ini selaras dengan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector.

Hal itu katanya, juga selaras dengan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector.

“Selain melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai Malili bersama Pemda Luwu Timur juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang rokok tentang ciri-ciri rokok ilegal dan larangan untuk memperjualbelikan rokok ilegal agar kedepannya tidak lagi menjual rokok ilegal,” katanya.

Lebih jauh dia mengatakan, dalam pelaksanaan Operasi Pasar Gabungan ini, didapati peredaran rokok ilegal yang cukup besar di beberapa kecamatan yaitu pada Kecamatan Angkona, Kecamatan Tomoni, Kecamatan Mangkutana.

” Kami melakukan operasi di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Angkona, Kalaena, Mangkutana, Burau, Tomoni, Wotu, Towuti dan Wasuponda dan dilaksanakan selama empat hari dari delapan. Di beberapa kecamatan tersebut, ditemukan berbagai jenis merek rokok yang tidak sesuai dengan ketentuanan perundang-undangan seperti tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya, dan dilekati pita cukai bekas” Ungkap Firman

Selanjutnya, atas rokok ilegal sejumlah kurang lebih 35.000 batang yang telah disita Tim Operasi Pasar Gabungan Bea Cukai Malili dan Satpol PP Luwu Timur ini langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Malili untuk dilakukan penelitian mendalam sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dijadikan sebagai salah satu informasi terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Luwu Timur. (Faj)