Palopo, Smartnews – Jurnalis Asrul divonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa 23 November 2021. Ia didakwa dengan perkara tindak pidana Undang-Undang ITE
Dalam sidang di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Palopo, Ketua Majelis Hakim Hasanuddin menyatakan, terdakwa Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangan seluruhnya dari tindak pidana yang dijatuhkan,” kata Hasanuddin dalam putusannya.
Majelis hakim menyebutkan, hal yang meringankan terdakwa Asrul adalah belum pernah dipidana dan telah menyampaikan permintaan maaf kepada saksi korban yakni Farid Kasim Judas. Dan permintaan maaf tersebut diterima.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palopo yang menuntut Asrul dipidana penjara selama 1 tahun.
Mendengar putusan majelis hakim, JPU Kejari Palopo Erlysa mengaku masih mempertimbangkan untuk melakukan banding. “Kita dikasih kesempatan satu minggu, ini masih masa pikir-pikir yah,” kata Erlysa.
Diketahui, kasus Jurnalis Asrul berawal saat dia menulis tiga artikel dugaan korupsi di Berita.news seperti “Putra Mahkota Palopo Diduga ‘Dalang’ Korupsi PLTNH dan Keripik Zaro Rp11M” yang terbit pada 10 Mei 2019.
Ia mengunggah naskah lanjutan berjudul “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” yang terbit 24 Mei 2019, dan terakhir “Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik Untuk Faird Judas?” yang terbit 25 Mei 2019. (*)