Belopa, Smartnews – Besaran Zakat Fitrah dan Infak Rumah Tangga Muslim di Kabupaten Luwu, telah ditetapkan. Penetapan dilakukan dalam rapat penentuan Zakat Fitrah 1443 H, Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) dan Fidyah serta penentuan tim safari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu di Aula Bappelitbangda Luwu, Belopa, Selasa 29 Maret 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu, Sulaiman mengatakan, zakat merupakan perwujudan kesempurnaan ibadah. “Urgensi zakat fitrah sebagai salah satu kewajiban umat muslim yang ditunaikan dalam bulan Ramadan adalah perwujudan kesempurnaan ibadah yang akan ditetapkan melalui surat keputusan bupati,” ujar Sulaiman.
Olehnya itu, sangat penting untuk menyatukan kesepahaman. “Sehingga perlu disatukan kesepahaman lebih awal dari semua leading sektor untuk penetapannya,” katanya.
Sementara, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Luwu, Agung Nas, menyebutkan bahwa penetapan sengaja dilaksanakan lebih awal. Sebab selain zakat fitrah dan IRTM, ada juga fidiyah. Di mana fidiyah adalah denda yang harus dibayar oleh orang yang berhalangan berpuasa.
“Fidiyah ini afdalnya dibayar sebelum puasa awal jika seseorang berhalangan puasa, maka ia harus membayar fidiyahnya per hari, sehingga jika nilai fidiyah ditentukan lebih awal tentu sudah bisa dilakukan sebelum masuk Ramadan,” tuturnya.
Adapun Tim Safari Pemkab Luwu untuk penyusunannya diserahkan kepada Bagian Kesra dan Persamil, dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan. (*)
Berikut besaran zakat fitra, IRTM, dan fidiyah beserta pendistribusiannya.
Zakat Fitrah :
Tingkatan I : Rp 35.000 per jiwa
Tingkatan II : Rp 30.000, per Jiwa
Pendistribusiannya 80 % di tingkat desa, 15 % kecamatan, dan 5 % kabupaten
Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) Rp 40.000 per KK
Pendistribusiannya 15 % di tingkat desa, 25 % kecamatan, dan 60 % kabupaten
Fidiyah Rp. 50.000 per jiwa per hari.