Daerah

DPRD Palopo Hentikan Pembahasan Ranperda Inisiatif

61
×

DPRD Palopo Hentikan Pembahasan Ranperda Inisiatif

Sebarkan artikel ini

Smartnews.co.id, Palopo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menandatangani keputusan bersama penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat dari pembahasan.

Penandatanganan surat keputusan bersama itu dilakukan setelah fraksi-fraksi DPRD Kota Palopo menyetujui untuk menarik Ranperda dari pembahasan dalam Rapat Paripurna ke 16 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2023/2024 di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Kamis 4 April 2024.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palopo, Bogi Harto menyampaikan hasil pembahasan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat adalah merupakan usulan inisiatif DPRD Kota Palopo tahun 2022.

“Dalam proses pembahasan Ranperda tersebut, pansus 2 DPRD Palopo tahun 2022 telah melakukan pendalaman materi dengan melibatkan perangkat daerah terkait, tokoh masyarakat,” kata Bogi.

Selain itu, lanjut Bogi, juga dilakukan konsultasi ke sejumlah instansi, guna mendapatkan gambaran yang komprehensif yang erat kaitannya dengan muatan Ranperda.

“Ini juga sudah dikonsultasikan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi dan Inspektorat Provinsi Sulsel,” lanjut Bogi.

Saat pembahasan oleh Pansus 2 DPRD, ada kendala terkait dengan adanya pendalaman materi fraksi dalam Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat yang perlu untuk dilakukan sinkronisasi ulang dengan beberapa stakeholder terkait.

“Kami berkesimpulan dan menyarankan, agar rancangan peraturan daerah tersebut dihentikan pembahasannya dan ditarik kembali dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Palopo,” ungkapnya.

“Itu juga berdasarkan pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Palopo yang menyetujui penarikan Ranperda tersebut,” tukasnya. (*)