DaerahHeadline

DPRD Palopo Usulkan Pembentukan Perda Pembinaan Anak Jalanan

7408
×

DPRD Palopo Usulkan Pembentukan Perda Pembinaan Anak Jalanan

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi A DPRD Palopo, Aris Munandar. (Dok. Istimewa)

“Terkait dengan rumah singgah, Insya Allah nanti akan diatur di dalam peraturan daerah terkait dengan pembinaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis,” katanya.

Aris menambahkan, dalam aturan nanti juga akan memuat peran aktif instansi terkait seperti Dinas Sosial dan Satpol PP dalam penindakan maupun pembinaan.

“Jadi di situ nanti ada pasal yang mengatur pemerintah dalam hal ini dinas sosial dan satpol pp untuk turun menindaklanjuti kegiatan-kegiatan pengemis dan pengamen,” terangnya.

Dia juga menegaskan, pentingnya payung hukum dalam penanganan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di Kota Palopo. Ia optimis, setelah Ranperda tersebut disahkan menjadi peraturan daerah, instansi terkait dapat lebih leluasa dalam menjalankan tugasnya.

“Insya Allah kalau ranperdanya sudah menjadi perda saya kira teman-teman di dinsos bersama dengan satpol pp ada dasar hukumnya,” tandasnya. (*)