HeadlineKALTIM

Fasilitas Hingga Bentuk Relawan, Ini Usulan Anggota DPRD Kutim Saat Pansus Penanggulangan dan Bahaya Kebakaran

2
×

Fasilitas Hingga Bentuk Relawan, Ini Usulan Anggota DPRD Kutim Saat Pansus Penanggulangan dan Bahaya Kebakaran

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kutim, Yosep Udau.

KUTIM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Yosep Udau memimpin rapat Panitia Khusus (Pansus) Penanggulangan dan bahaya kebakaran, Rabu (19/6/2024). Kegiatan itu berlangsung di kantor DPRD Kutim.

Yosep Udau menjelaskan Pansus memberikan sejumlah masukan kepada Dinas Pemadam Kebakaran. Masukan itu nantinya akan dimasukkan dalam Perda penanggulangan dan bahaya kebakaran.

“Termasuk fasilitas, pengadaan alat pemadam kebakaran bisa diusulkan kalau di setiap desa itu harus ada alat pemadam kebakaran,” ungkap Yosep Udau kepada awak media.

Dia juga memaparkan, DPRD Kutim mengusulkan agar diatur ketentuan jarak antar rumah. Ini dilakukan agar saat terjadi Musibah kebakaran, api tidak langsung menyebrang ke rumah tetangganya.

Bukan cuma itu, para wakil rakyat meminta Damkar Kutim untuk menempatkan para personilnya di desa-desa. Gunanya untuk, mereka lebih responsif bila terjadi kebakaran.

Namun, hal itu sulit dilakukan Damkar Kutim. Permasalahan utama yang mereka hadapi adalah kekurangan personil pemadam kebakaran.

Ditambah lagi, saat ini tidak diperbolehkan melakukan pengangkatan tenaga honorer. Termasuk untuk personil Damkar Kutim.

Mensiasati hal tersebut, DPRD Kutim meminta agar Damkar membentuk relawan pemadam kebakaran. Para relawan inilah yang akan berjaga di desa-desa.

“Tapi minta, agar relawan ini diberikan honor. Bagian hukum Pemkab Kutim pun menyanggupi untuk mencari regulasi agar relawan bisa mendapatkan honor,” ujarnya.

“Yang terpenting tidak terbentur dengan aturan yang sudah ada. Kami juga telah mensosialisasikan Raperda ini di Kecamatan Bengalon. Masyarakat pun antusias dengan adanya Raperda ini,” jelas Yosep Udau.

Langkah yang ingin diambil DPRD Kutim dalam membetuk relawan pemadam kebakaran telah lebih dulu dilakukan Kota Banjarmasin. Hasilnya pun cukup efektif dalam menanggulangi bahaya kebakaran di daerah itu.

Untuk itu, menurut Yosep, ini dapat diadopsi di Kutim. Namun, dia mengembalikan lagi kepada aturan. Bila tak terbentur aturan, relawan ini dapat dimaksimalkan untuk pencegahan dan menanggulangi kebakaran. (adv)