Palopo, Smartnews – Jenderal Komando Wilayah Gerakan Aksi Mahasiswa (GAM) Luwu Raya, Ardianto Palla mendesak pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan ulang terkait kasus dugaan nota BBM fiktif di 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.
Hal tersebut, untuk menanggapi pernyataan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Palopo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andi Aris Abubakar.
Dalam pernyataannya, Andi Aris menyebutkan, jika pihaknya menghentikan kasus dugaan nota BBM fiktif 12 OPD di lingkup Pemkot Palopo, lantaran saat melakukan pemeriksaan, 12 OPD tersebut menunjukkan Surat Tanda Setoran (STS).
Ardianto menjelaskan, jika memang telah terjadi pengembalian kerugian negara ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hanya saja, pengembalian yang diterima oleh BPK hanya berkisar Rp 12 juta lebih.
“Sedangkan total kerugian uang negara dari kasus ini senilai Rp 191 juta lebi, dan masih terdapat kerugian negara senilai Rp 179 juta lebih,” kata pria yang akrab disapa Apet ini.
Lebih jauh, dirinya mengatakan jika pernyataan yang dilontarkan Kasat Reskrim Polres Palopo masih simpang siur, lantaran kerugian negara dalam kasus tersebut begitu jelas.
“Karena sangat jelas kerugian dan pengambalian uang negara tersebut dalam laporan BPK Provensi Sulawesi Selatan, apakah memang STS yang di sedorkan ke pihak Polres Palopo ini, pengembaliannya itu mengambalikan secara keseluruhan kerugian negara atauka STS yang diterima Polres ini juga sama yang diterima oleh BPK Provensi Sulawesi Selatan,” jelasnya.