Makassar, Smartnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 18 orang menjadi bakal calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Republik Indonesia.
18 orang calon senator ini, akan memperebutkan empat kursi untuk menjadi wakil Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Pemilu 2024 mendatang.
Demikian dikatakan Komisioner KPU Sulsel, Aram Jaya kepada awak media.
Dia mengungkapkan, 18 calon anggota DPD Sulsel ini telah dinyatakan memenuhi syarat untuk bertarung pada Pemilu 2024.
“Jumlah 18 calon DPD RI tersebut telah ditetapkan oleh KPU RI,” ujar Asram.
“Artinya mereka yang sudah memenuhi syarat saat mengikuti proses tahapan di KPU tingkat kabupaten dan Provinsi,” tambahnya.
Keputusan ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Calon DPD Sulsel harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024.
Namun, ketika ditanya apakah masih ada ruang bagi calon senator yang tak lolos Asram Jaya menyebut saat ini ada salah satu balon DPD yakni Iqbal Parewangi yang menggugat di Bawaslu Sulsel.