DaerahHukumRagamUncategorized

Kejari Segera Limpahkan Berkas Empat Tersangka Kasus PKBM

42
×

Kejari Segera Limpahkan Berkas Empat Tersangka Kasus PKBM

Sebarkan artikel ini

Palopo, Smartnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, segera melimpahkan berkas empat tersangkan dugaan kasus korupsi Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ke pengadilan.

Hal tersebut dikatakan Kajari Palopo, Agus Riyanto kepada awak mnedia, Rabu (26/1/2022). Dia menyebutkan, saat ini pihaknya tengah merampungkan berkas ke empat tersangka. “Dirampungkan dulu, dan secepatnya akan dilimpahkan,” katanya.

Dirinya juga menjelaskan, jika tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. “Tidak tertutup ada tersangka baru jika ada temuan dalam persidangan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo menjebloskan 4 tersangka dugaan korupsi ke Mapolsek Wara Palopo, Jumat (21/1/2022).

Mereka ditahan diduga telah merugikan keuangan negara pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Dugaan korupsi itu dalam bentuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan (BOPK) tahun anggaran 2020. Kerugian negara dari bantuan dana BPOK ini mencapai Rp800 juta lebih.

PKBM yang ditahan yakni, Ketua PKBM Berkah inisial AS honorer di Puskesmas Benteng, Ketua PKBM To’Guru Drs AK, Wiraswasta, Ketua PKBM Aksara Tenar, SB PNS pada Dinas Pendidikan dan Ketua PKBM Fahira Ir NB Wiraswasta.

Kejari Palopo mulai melakukan penyidikan di bulan Oktober 2020 lalu. Hingga akhirnya Jumat, 21 Januari 2022, status sebelumnya saksi dinaikkan ke tersangka.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Kejari Palopo dalam hal ini Kasi Tindak Pidana Korupsi (Pidsus), dari total Rp1.845.000.000, ditemukan anggaran tahap 1 Rp. 1.133.350.000, tahap 2 Rp. 711.650.000, dan total total kerugian negara sebesar Rp. 889.790.995. (*)