Opini

Kolektivitas Mendorong Investasi Inklusif (bagian ke dua)

8
×

Kolektivitas Mendorong Investasi Inklusif (bagian ke dua)

Sebarkan artikel ini
Dosen Universitas Mega Buana Palopo, Afrianto. M.Si

PADA tulisan awal, saya telah mengemukakan dua hal yang urgen untuk dilihat oleh semua pihak terkait dengan kondisi masyarakat dan jumlah investasi yang masuk di kabupaten luwu saat ini. Para pemangku kepentingan perlu untuk memperhatikan semua aspek sosial ekonomi dan lingkungan, bahkan menganalisis kondisi – kondisi terburuk bersifat kumulatif yang bisa saja terjadi di masa mendatang. Bukannya untung, sebaliknya memperluas ketimpangan.

Setiap kelompok masyarakat harus mendapatkan penanganan yang khusus sesuai dengan kelompok usaha dan aktivitas mereka. Merancang pembangunan harus bersifat bottom up dan open menu yang langsung menyentuh kelompok sasaran. Dalam strategi pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat, satu wilayah pengembangan diharapkan mempunyai unsur – unsur startegis, antara lain berupa sumber daya alam, sumber daya manusia dan infrastuktur lain yang saling berkaitan, sehingga output pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan.

Menurut penulis, ada hal yang sangat perlu menjadi perhatian khusus pemerintah kabupaten luwu saat ini dalam menyusun roadmap (peta jalan investasi) yang pro pada kesejahteraan masyarakat, yaitu sebagai growth center (pusat pertumbuhan) yang memberi dampak atau pengaruh bagi wilayah lainnya (spread effect), mekanisme pasar harus dilihat secara utuh untuk melihat input produksi yang dibutuhkan dan output yang dihasilkan dan pengembangan wilayah bersifat integral melalui pendekatan kesetaraan.

Saat ini, ada dua wilayah terpisah yang memiliki aktivitas produksi dengan skala besar (BMS dan MASMINDO) merupakan wilayah pertanian yang strategis. Jika ini tidak disupplay dengan kebijakan yang terintegrasi dengan keberadaan investasi, ini akan mendorong ketimpangan sektoral (lapangan usaha) pada wilayah tersebut. Olehnya, pemda perlu merancang dua wilayah ini, selain sebagai lokasi industri, juga memberi pengaruh bagi sektor lainnnya. Kenapa ini begitu penting, Kabupaten Luwu jika dilihat dari sektor basis, sektor pertanian menjadi penyanggah kegiatan ekonomi masyarakat kabuapten luwu, khususnya pada dua wilayah ini.

Neraca beras di kabupaten luwu misalnya, neraca beras ini memperbandingkan kebutuhan konsumsi beras dan jumlah produksi beras. Per bulan mei 2021, daerah ini mengalami surplus (kelebihan) beras sebesar 32.160 ton. Bisa dibayangkan nilai eknomoisnya jika ini dikelolah sendiri dan mekanisme pasarnya bisa diintegrasikan oleh pemda. Sayangnya, produksi padi kita selama ini sebagian besar diangkut keluar wilayah.

Jika disederhanakan dalam menciptakan hubungan/jaringan pasarnya, pertanian berupa beras, sayur – mayur, daging dan lain sebagainya wajib dikonsumsi oleh seluruh tenaga kerja yang berada di wilayah industry. Volume dan harga produksi petani yang dikonsumsi akan mengalami kenaikan dan memberi efek kesejahteraan bagi petani. Perkembangan sektor ini juga akan mendorong pertumbuhan tenaga kerja, pemda juga bisa menyiapkan skema pengembangan pertanian ke arah agro industry.

Begitupula dengan sektor perdagangan dan jasa. Wilayah ini akan mendorong massivitas penduduk di wilayah tersebut dengan keberadaan jumlah tenaga kerja yang besar. Peluang menciptakan pasar lokal harus ditangkap oleh pemda untuk mengintegrasikan itu semua.

Olehnya, melalui tulisan ini, ada beberapa hal yang menurut penulis sangat urgent untuk didorong dalam bentuk kebijakan ;

1. Perlu membangun kerjasama dan kemitraan (joint venture) antara swasta dan pemerintah, koperasi, pelaku usaha kecil dan menengah dari peningkatan produksi, pengolahan hinggga pemasaran

2. Tersedianya kawasan sentra produksi atau pusat bisnis yang siap bangun, baik itu sentra produksi pertanian, perkebunan, perikanan dan insdusti pengolahan

3. Membentuk jaringan riset dan inovasi sebagai bagian dari manajemen pengetahuan yang melibatkan stakeholder yang berkompeten.

Sebenarnya, pemerintah pusat telah memberi ruang kolaborasi pada Kepres nomor 11 tahun 2021, melaluli satuan tugas percepatan investasi, pemerintah mendorong kolaborasi antara pengusaha besar dengan UMKM di daerah.

Semua rencana ini bisa terwujud jika ada komitmen dari pemerintah setempat untuk berkolaborasi mewujudkan investasi pro empowerment, bahwa investasi harus menjadi bagian dari pemberdayaan masyarakat. Posisi masyarakat harus dipandang sebagai subjek pembangunan, jadi apapun bentuk investasi yang masuk dengan mendorong transformasi perekonomian lokal, mesti mewujudkan kualitas sumber daya manusia, akses yang memadai, mengurangi ketimpangan dan lingkungan yang sehat. Memberdayakan masyarakat berarti melakukan investasi terhadap masyarakat. (*)

Penulis : Afrianto. M.Si (Direktur Nusantara Riset)