DaerahHukumNasional

Mabes Polri: Kasus Dugaan Pemerkosaan Tiga Anak di Luwu Timur Bisa Dibuka Kembali

156
×

Mabes Polri: Kasus Dugaan Pemerkosaan Tiga Anak di Luwu Timur Bisa Dibuka Kembali

Sebarkan artikel ini
epala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Brigjen Rusdi Hartono

Jakarta, Smartnews – Pemberhentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan anak oleh Polres Luwu Timur pada akhir 2019, kini menjadi viral di media sosial. Itu setelah Projectmultatuli.org, menerbitkan tulisan terkait hal tersebut dengan judul “Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan”.

Menanggapi viralnya kasus tersebut, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), menyatakan kasus tersebut bisa saja kembali dibuka jika saja ada bukti-bukti baru yang ditemukan.

“Ini tidak final,” kataK Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Brigjen Rusdi Hartono, seperti dikutip dari Detik.com.

Rusdi menjelaskan, kasus tersebut memang sudah di SP3. Namun kasus ini bisa saja dibuka kembali, dengan catatan ada bukti-bukti baru yang ditemukan.

“Apabila memang ditemukan bukti-bukti baru, maka penyidikan bisa dilakukan kembali. Tapi sampai saat ini memang telah dikeluarkan surat perintah untuk penghentian penyidikan kasus tersebut. Karena apa? Karena penyidik tidak menemukan cukup bukti bahwa terjadi tindak pidana pencabulan,” jelas Rusdi.

Rusdi menegaskan polisi sejak awal serius menangani peristiwa tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga gelar perkara. Kesimpulannya, tidak ada cukup bukti terkait dengan tindak pidana seperti yang dilaporkan.

“Jadi memang kejadian tahun 2019 laporan diduga adanya pencabulan. Sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Luwu Timur. Dan hasil daripada penyelidikan dari penyidik itu dilakukan gelar perkara. Kesimpulan dari gelar perkara itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar Resky Pratiwi meminta agar Mabes Polri membuka lagi kasus ini. Sebab, menurutnya, sejak awal sudah ada cacat dalam penanganan kasus ini.

Menurut Resky, sejak awal yang jadi masalah adalah anak-anak dalam kasus ini tidak didampingi orang tua atau pendamping lainnya saat di-BAP. Sebelum penghentian penyidikan, pelapor juga tidak didampingi pengacara.

Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak wajib didampingi orang tua dan pendamping bantuan hukum.

Kedua, lanjut Resky, pihaknya sudah pernah memberikan foto dan video terkait dugaan pencabulan terhadap anak-anak tersebut. Anak-anak ini, menurutnya, sebelumnya mengeluh sakit di area dubur dan vagina.