DaerahHukumNasional

Mabes Polri: Kasus Dugaan Pemerkosaan Tiga Anak di Luwu Timur Bisa Dibuka Kembali

397
×

Mabes Polri: Kasus Dugaan Pemerkosaan Tiga Anak di Luwu Timur Bisa Dibuka Kembali

Sebarkan artikel ini
epala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Brigjen Rusdi Hartono

Ada juga hasil laporan psikolog anak yang menerangkan bahwa anak-anak bercerita soal kejadian kekerasan seksual yang dialami, yang melibatkan lebih dari satu orang. Bukti laporan psikolog itu juga sudah disetorkan ke polisi.

“Kemudian, kalaupun dikatakan ibunya mengalami waham, itu pemeriksaannya sangat tidak layak, karena hanya 15 menit, kemudian juga hanya melibatkan dua orang psikiater, sementara ketentuan acuan kami untuk pemeriksaan berkaitan dengan proses hukum itu ada acuannya di peraturan menteri dan harus ada terdiri dari tim yang khusus, jadi ada psikiater, psikolog, dan tahapan-tahapan,” ujar Resky.

“Jadi tidak serta-merta orang mengalami waham hanya dalam waktu 15 menit. Itu juga disampaikan, prosedur yang cacat itu juga disampaikan ke Polda, tapi semua argumentasi kami itu tidak ditindaklanjuti,” sambungnya.

Terkait hasil asesmen yang dilakukan P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, Resky menyatakan pihaknya menganggap itu tidak bisa dijadikan dasar penghentian penyelidikan. Menurutnya, sejak awal ada maladministrasi dan kecenderungan keberpihakan petugas P2TP2A Luwu Timur terhadap terlapor, yang merupakan ASN, sehingga asesmen yang diberikan tidak objektif.

Menurut Resky, seharusnya P2TP2A Luwu Timur tidak mempertemukan pelapor dengan terlapor. Pelapor seharusnya dilindungi dulu.

Resky menjelaskan, pihaknya terus berupaya mengadvokasi kasus ini. Terakhir pihaknya sudah bersurat ke Mabes Polri agar bisa mengevaluasi dan membuka kembali kasus ini, meski menurutnya sampai saat ini belum ada kemajuan. “Kami akan tetap desak Polri untuk membuka kasus ini kembali,” tegasnya. (*)