DaerahHukum

Mahasiswa Tuntut Kejati Copot Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Palopo

60
×

Mahasiswa Tuntut Kejati Copot Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Palopo

Sebarkan artikel ini
Aliansi Amara saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Palopo, Kamis 10 Maret 2022.

Palopo, Smartnews – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Amara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, Kamis 10 Maret 2022.

Dalam tuntutannya, mereka meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi serta mencopor Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palopo.

“Kami dari aliansi Amara secara tegas mengatakan apabila kasi pidsus terbukti bersalah maka kami secara tegas meminta Kajari untuk mundur dari jabatannya,” kata Jendral Lapangan Amara, Bregi Corado.

“Menuntut Kejaksaan Tinggi Sulsel agar segera melakukan tindak lanjut secara tegas sesuai prosesur hukum terkait dugaan kasus pemerasan terhadap salah satu pejabat Kota Palopo yang melibatkan Kepala Seksi Pidana Khusus,” sambungnya.

Selain itu, para mahasiswa juga meminta Kejari Kota Palopo untuk segera menangkap para pelaku dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp 5 miliar segera ditangkap dan diadili sesuai keputusan Mahkamah Agung Tahun 2016.

“Tuntutan kami yang kedua adalah segera tuntaskan dan lakukan eksekusi terkait kasus kredit fiktif yang melibatkan beberapa pengusaha di Palopo,” kata Bregi.

Sementara itu Kajari Palopo, Agus Riyanto, mengatakan jauh hari sebelum Mahasiswa datang membawa aspirasinya, dia sudah melakukan tindakan. Bahkan dia mengatakan bahwa dirinyalah yang meminta Kejati SulSel untuk melakukan pemeriksaan terhadap bawahannya itu.

“Jadi sebelum kalian menyampaikan aspirasi kalian saya sudah bertindak. Berdasarkan laporan dari masyarakat saya meminta kejaksaan tinggi untuk melakukan pemeriksaan. Saat ini kami masih menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut,” kata Agus.

“Nanti jika terbukti dugaan pengaduan itu benar maka akan dijatuhi sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” sambungnya.

Agus juga menjelaskan, perihal kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp 5 miliar dirinya masih memerlukan data yang lengkap. Sebab katanya, kasus tersebut terjadi jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kajari Kota Palopo. (Abd/Key)