DaerahPemerintahanPolitikRagamUncategorized

Partai Pengusung Mulai Siapkan Pendamping Andi Sudirman Sulaiman

164
×

Partai Pengusung Mulai Siapkan Pendamping Andi Sudirman Sulaiman

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

“Maret 2022 nanti, adalah batas akhir apakah Andi Sudirman laik didampingi wagub atau tidak?” kata Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Selle KS Dalle (49) belum lama ini.

“Kenapa bulan Maret 2022? Karena kita merujuk PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” sambungnya.

Menurutnya, PP tersebut menyebutkan salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah memilih kepala daerah (gubernur/ bupati/walikota dan wakilnya) jika terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.

“Desember (2021) ini masih 20 bulan, nanti Maret (2022) baru 18 bulan. Kalau sebelum Maret (2022), Presiden Jokowi sudah terbitkan SK penetapan (Sudirman) gubernur definitif, pengganti Prof NA. Berarti partai pengusung dan kami DPRD masih bisa tetapkan wagub, kita lihatlah nanti dinamika di Jakarta, dan di parlemen,” jelas anggota Fraksi Demokrat DPRD Sulsel itu.

Masa jabatan pasangan gubernur Sulsel NA-Sudirman sejatinya berakhir 5 September 2023. Mereka dilantik Presiden Joko Widodo,  di Istana Negara Jakarta, 5 September 2018, tiga tahun lalu.

Artinya, terhitung per Senin 14 Desember 2021 ini, Sudirman masih akan menjabat gubernur definitif selama 20 bulan atau tepatnya 657 hari, sebelum masa jabatannya berakhir awal September 2023.

Pilkada gubernur di 34 provinsi dan 520 daerah tingkat II serentak digelar Rabu (27/11/2024) atau 8 bulan setelah pemilu legislatif dan Pilpres Rabu 28 Februari 2024. Ini adalah keputusan Komisi II DPR_RI dengan kemendagri dan KPU, awal Juni 2021 lalu. Andi Sudirman, hingga pekan kedua Desember ini, sudah 10 bulan menjabat pelaksana tugas (plt) gubernur.

“Informasi terakhir setelah NA terima putusan majelis hakim, berarti kini (panitra) pengadilan tipikor lagi siapkan salinan putusan, untuk jadi rujukan mendagri buat surat ke presiden sebelum (Sudirman) dilantik jadi jadi gubernur definitif,” kata Selle.

Proses Penetuan Wagub

Menurutnya, secara umum proses administrasi penetapan gubernur defenitif, serupa dengan penggantian antar waktu (PAW) legislator.

DPRD, jelas Selle, kelak hanya menggelar paripurna khusus untuk menetapkan gubernur definitif. “Ini pun juga harus lebuh dulu ditetapkan agendanya oleh bamus (badan musyawarah DPRD), dan disetujui pimpinan dewan.” jelasnya.

Perihal penentuan wakil gubernur definitif, anggota DPRD tiga periode ini menyebutnya dengan kalimat “persoalan lain”.

“Salinan putusan di panitra tipikor satu persoalan. Penetapan jadi gubernur satu soal, dan penentuan wakil gubernur juga satu soal yang punya proses dan dinamika sendiri,” ujar Ketua Bappilu Partai Demokrat Sulsel ini.

Tiga partai pengusung yang berhak mengajukan bakal calon wakil gubernur adalah PDIP dan PKS masing-masing delapan kursi. Adapun PAN hanya tujuh kursi dari 85 kursi di parlemen provinsi.

Ketiga parpol pengusung PDIP, PKS, dan PAN, sejauh ini belum secara resmi mengumumkan calon pendamping Andi Sudirman pada sisa masa jabatannya. (*)