Malili, Smartnews – Permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia berbalas penolakan, para tenaga kesehatan (Nakes) tergugat UU ITE di Kabupaten Luwu Timur, tak berhenti berjuang mencari keadilan. Mereka akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).
Ini setelah tergugat melakukan upaya kasasi ke MA ditolak, gugatan penggugat dikabulkan pertanggal 30 Maret 2021 dengan nomor: 357/PDT/2021. Empat orang nakes berkerja di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Mereka adalah Sahamuddin kepala Puskemas Wawondula Pegawai Negeri Sipil (PNS), Hasmawati (PNS), Beatrix Kombong tenaga sukarela dan Mariam Ali (Honorer). Selain itu, dua warga sipil ikut juga digugat Ida Royani dan Freny Limbong.
Penggugat adalah pemilik usaha ayam potong. Pengusaha itu, menggugat empat nakes dan dua warga sipil dengan nilai gugatan Rp 4 miliar oleh pengusahan ayam potong melalui kuasa hukumnya Lukman Alkadry di Pengadilan Negeri (PN) Malili, pada tanggal 26 Juni 2019. Nakes dan warga tersebut dianggap melanggar UU ITE karena hasil pemeriksaan penggunaan formalin kit dan ditemukan positif tersebar luas di media sosial.
Setelah adanya gugatan yang dilayankan oleh pengusaha ayam potong. Tim terpadu Luwu Timur melakukan upaya hukum untuk melindungi nakes tergugat sebagai bentuk tanggung jawab atas sidak untuk pemeriksaan bahan makan berbagai pasar tradisional.
Hasmawati salah satu nakes tergugat diberikan perintah melalui kepala puskesmas Wawondula dari hasil surat tembusan dari Tim Terpadu Luwu Timur. Pemberian surat perintah diterbitkan oleh kepala puskesmas, karena Hasmawati masih wilayah kerjannya di kecamatan Wawondula untuk mendampingi para tim terpadu untuk melakukan sidak di pasar tradisional untuk melakukan pengambilan sampel bahan makan.
Tepatnya, pada tanggal 18 Mei 2019, Tim terpadu turun melakukan sidak di pasar tradisional Wawondula. Hasmawati sebagai tenaga sanitarian ikut mendampingi tim terpadu hasil dari surat perintah dari kepala puskemas Wawondula melakukan pengambilan sampel makanan pada pedagang yang berada di pasar tersebut. Pengambilan sampel makanan dilakukan secara acak oleh tim terpadu.
Setelah tim terpadu melakukan pengambilan sampel di pasar. Selanjutnya, tim terpadu menyerahkan sampel tersebut kepada Hasmawati. Kemudian Kepala puskesmas memberi perintah kepada Hasmawati dan didampingi Beatrix Kombong tenaga sukarela bagian laboran untuk dilakukan pemeriksaan terhadap sampel dengan menggunakan test formalin kit.
Pemeriksaan dilakukan di Laboratorium Puskesmas Wawondula hasil perintah oleh kepala puskesmas. Hasmawati dan Beatrix dalam pemeriksaan sampel berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk penggunaan formalin kit.
Berselang berapa jam hasil pemeriksaannya pun keluar dan menunjukkan perubahan warna sampel menjadi keunguan pada tabung reaksi. Sehingga sampel tersebut dapat dinyatakan positif mengandung formalin berdasarkan petunjuk penggunaan formalin kit.
Setelah hasilnya didapatkan, Hasmawati pun segera memberikan laporan kepada tim terpadu dan diarahkan oleh tim untuk membuat surat keluar terkait hasil pemeriksaan sampel tersebut.