Makassar, Smartnews – Tiga partai pengusung pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman di Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018, mulai mempersiapkan kadernya untuk mengisi posisi Wakil Gubernur (Wagub).
Seperti diketahui, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta atas kasus korupsi berupa suap dan gratifikasi.
Pembacaan putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar yang diikuti Nurdin Abdullah secara virtual dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin, 29 November 2021.
Secara otomatis, posisi Nurdin Abdullah diambil alih Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel. Saat ini, sudah ada delapan nama dari tiga partai yang digadang-gadang akan mendampingi Andi Sudirman Sulaiman disisa masa jabatannya.
Delapan nama itu yakni, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan, Ashabul Kahfi, Bendahara Umum DPW PAN Syamsuddin Karlos dan Wakil Ketua DPW PAN Sulsel Irfan AB.
Kemudian empat figur dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni, Ketua Fraksi PKS DPRD Sulsel Sri Rahmi, Wakil Ketua DPRD Sulsel Muzayyin Arif, Anggota TGUPP Ariadi Arsal, dan nama Amri Arsyid.
Sementara satu figur lainnya berasal dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yakni, Ketua Fraksi PDIP DPRD Sulsel, Andi Ansyari.
Ditentukan Paling Lambat Maret
Wakil Gubernur (Wagub) Sulsel pengganti Andi Sudirman Sulaiman (38 tahun) ditentukan paling telat Maret 2022. Jika pada Maret 2022 ini, Andi Sudirman belum punya wakil, maka Sulsel akan dipimpin gubernur tanpa wagub.