DaerahHeadlinePolitik

PN Palopo Tegaskan Akhmad Syarifuddin Daud Pernah Dipidana

87
×

PN Palopo Tegaskan Akhmad Syarifuddin Daud Pernah Dipidana

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri (PN) Palopo.

Smartnews.co.id, Palopo – Pengadilan Negeri (PN) Palopo menegaskan status calon wakil wali kota, Akhmad Syarifuddin Daud sebagai mantan terpidana. Nama pria yang akrab disapa Ome itu tercatat sebagai terpidana pada tahun 2018.

Demikian dikatakan Humas PN Palopo, Iustika Puspasari saat menemui awak media, Selasa 8 April 2025.

Dia menjelaskan, jika Ome terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memfitnah seseorang dalam kampanye.

“Kami juga sampaikan kepada Bawaslu, bahwa yang bersangkutan ini terdaftar di dalam register pidana singkat dan amar putusannya itu,” ujarnya.

“Pada dasarnya menyatakan terdakwa Dr. Akhmad Syarifuddin tersebut terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memfitnah seseorang dalam kampanye,” sambung Iustika.

Iustika menjelaskan, status terpidana tetap melekat pada Ome meskipun dia hanya mendapat hukuman pidana percobaan selama 6 bulan.

Sementara untuk surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan PN Palopo, Iustika menerangkan, hal itu terjadi akibat adanya kesalahan sistem.

Dimana kata Iustika, pihaknya telah melakukan transformasi register perkara dari manual ke digital. Hanya saja, dalam perkara Ome terdaftar lengkap dengan titelnya.

Sementara pada permohonan yang diajukan, Ome tidak mencantumkan gelar Doktor di depan namanya.