“Sebenarnya kami sudah menerapkan SOP nya dengan memeriksa by sistem itu. Sistem tidak membaca karena surat permohonan yang diajukan akhmad syarifuddin sedangkan diputusan itu namanya Dr. Akhmad Syarifuddin,” terangnya.
“Jadi kata Doktor di depan, itu menyebabkan sistem tidak membaca itu,” sambung Iustika.
Surat keterangan tersebut, bisa saja dianulir PN Palopo jika saja digunakan tidak sebagaimana mestinya.
“Jika keterangan itu tidak sebagai mana mestinya, maka kami sebagai pengadilan harus menganuli surat keterangan tersebut,” jelasnya. (*)