DaerahHukumNasionalRagam

Polisi Dalami Sumber Senjata Dua Terduga Teroris Asal Luwu Timur

50
×

Polisi Dalami Sumber Senjata Dua Terduga Teroris Asal Luwu Timur

Sebarkan artikel ini

Makassar, Smartnews – Dua terduga teroris MU (42) dan MM (44) yang ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), di Luwu Timur, menyimpan senjata api yang mirip digunakan Tentara dan Polisi.

Barang bukti berupa senjata laras panjang M16, sepucuk revolver organik, senjata M16 proses rakitan, dua magazine. Tidak hanya senjata api, Tim Densus 88 juga mengamankan ratusan butir peluru.

Setidaknya, ada 124 butir amunisi tajam kaliber 5, 56 MM, tiga butir amunisi hampa kaliber 5,56 MM, dua butir amunisi karet 5,56 MM. Selain itu, juga diamankan satu panah beserta tiga anak panahnya dan dua pucuk senjata jenis FN beserta magazinenya.

Hal tersebut dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Indrawan kepada awak media, Rabu 1 Desember 2021.

Ia mengatakan, senjata yang diamankan itu mirip yang digunakan tentara dan polisi pada umumnya. Hanya saja kata dia, sumbernya masih didalami Tim Densus 88 Mabes Polri.

“Iya (mirip yang digunakan tentara sama polisi). (Sumbernya) itu masih dalam pemeriksaan Mabes Polri,” kata Kombes Pol Ade.

Lebih jauh, dirinya mengatakan, MU merupakan anggota Toliah Wilayah Sulawesi dan tergabung dalam Tim Askari Jaringan Jamaah Islamiyah.

Tugas dari Tim Askari yaitu melakukan Amaliah atau aksi teror terhadap petugas keamanan. “Tim Askari dibentuk melakukan aksi amaliah terhadap aparat negara. Namun batal karena terkendala logistik senjata dan jumlah jamaah, sehingga rencana tersebut masih ditunda,” ujarnya.

Sementara MM, lanjut Ade, merupakan anggota Toliah Wilayah Sulawesi. “Toliah ini bertugas untuk memfasilitasi peristirahatan tamu dari luar Sulawesi Selatan serta menyimpan dan mengamankan senjata milik Jamaah Islamiyah,” bebernya. (*)

Berikut keterlibatan keduanya dalam Jamaah Islamiyah;

Tersangka MU.

1. Telah berbaiat atau mengucap sumpah kepada Amir Jamaah Jalamiyah sebagai syarat anggota Jamaah Islamiyah.

2. Mengikuti kegiatan tadabur alam atau pelatihan di Pulau Bulo Puloe Teluk Bone menggunakan senjata api M16 pada tahun 2003 dan 2006.

3. Menerima paket senjata api dari berupa sepucuk senjata FNC/SS1 dan baby M16 Reza dan Fitri (telah ditangkap sebelumnya) dari Kabupaten Poso.

Kedua senjata itu diberikan ke Heri (juga telah ditangkap sebelumnya) di Kota Makassar.

Kedua senjata itu pun telah digunakan anggota JI mengikuti pelatihan di Kolaka Sulawesi Utara pada Tahun 2011-2012.

4. Menerima paket amunisi kaliber 5,56 dari Toha (telah ditangkap sebelumnya) di Kabupaten Poso, yang kemudian diserahkan ke terduga teroris Siyono (telah ditangkap sebelumnya) untuk digunakan Tadrib (latihan) di Kolaka.

5. Berperan mencari lahan untuk Tadrib di Kolaka.

6. Beberapa kali mengikuti pertemuan dengan anggota Jamaah Islamiyah lainnya di Jawa Tengah.

7. Ikut dalam kegiatan Turbah di salah satu hotel Masamba dan di penginapan Kabupaten Luwu Timur serta di Poso untuk memperkenalkan ketua Bithona yang baru pada Tahun 2015.

Tersangka MM.

1. Telah berbaiat atau mengucap sumpah kepada Amir Jamaah Jalamiyah sebagai syarat anggota Jamaah Islamiyah.

2. Melakukan uji coba senjata M16 bersama terduga teroris Bahar asal Jawa Timur di Teluk Bone pada Tahun 2003.

3. Melakukan survei di daerah Gunung Bulupoloe untuk digunakan lokasi latihan atau Tadrib Jamaah Islamiyah pada Tahun 2004.

4. Mengikuti Tadrib atau pelatihan di Gunung Walenrang berasama Bahar pada Tahun 2004.

5. Membuat penyimpanan senjata dari gorong-gorong bawah tanah di kebun miliknya di Kabupaten Luwu Timur pada Tahun 2006.

6. Mengetahui dan memfasilitasi terduga teroris Dr Agus asal Jawa Timur.

7. Melakukan Tadrib atau pelatihan fisik dan pengenalan senjata di Siwa, pada Tahun 2006.