DaerahHukum

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Sabu di Luwu Utara

126
×

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Sabu di Luwu Utara

Sebarkan artikel ini

Masamba, Smartnews – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara, terus melakukan upaya untuk memutus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Terbaru, mereka meringkus tiga orang pelaku narkoba.

Dari tiga pelaku tersebut, satu diantaranya wanita. Ketiga pelaku masing-masing berinisial FI (21) dan MA (20) warga Desa Bungadidi, serta satu perempuan berinisial RI (19) warga Desa Rampoang.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Luwu Utara, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rodo P Manik mengatakan, tiga orang ditangkap merupakan warga Kecamatan Tanalili. Penangkapan ini bermula dari laporan warga.

Laporan tersebut soal seorang wanita menguasai sabu. Wanita itu tengah berada di salah satu penginapan di Tanalili. Kemudian polisi mendatangi penginapan dan menemukan RI.

Setelah penangkapan itu, dilakukan pengembangan. “Kemudian kita amankan FI bersama MA di rumah neneknya,” kata Rodo, Kamis 20 Januari 2022.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti. Bukti berupa satu plastik bening berisi sabu yang ditemukan dalam bungkus rokok seberat 0,41 gram.

Barang bukti lain adalah tiga unit handphone. Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” paparnya. (Key)